Cara Mengurus Stnk Hilang Yang Anda Harus Ketahui
Rabu, Desember 27, 2023Cara Mengurus Stnk Hilang yang bisa dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan didaftarkan dan terdapat berbagai syarat serta sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor setiap saat.
Apalagi saat bepergian menggunakan kendaraan ini.
Bersiaplah menghadapi masalah tanpa dokumen ini.
Kita mulai dengan mendapatkan tiket atau tidak bisa meninggalkan area parkir tertentu. Bagaimana jika STNK hilang?
Kejadian STNK hilang bisa terjadi pada siapa saja. Jika suatu saat Anda menghadapi situasi ini, disarankan agar Anda segera mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada ulasan kali ini Carmudi akan menjelaskan syarat, langkah, dan biaya cara mendapatkan STNK yang hilang.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Sejarah dan Praktek di Indonesia
Persyaratan Pengurusan STNK yang Hilang
Dirangkum dari situs resmipoli.go.id, diketahui ada 6 dokumen yang diperlukan untuk pengurusan STNK yang hilang:
Formulir aplikasi
Laporan polisi kehilangan STNK
Pengendalian fisik kendaraan yang dilegalisir
Fotocopy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisasi penyewaan
sertifikat sewa
ID Pemilik
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat memperoleh formulir pendaftaran di kantor Samsat. Pemilik kendaraan juga dapat melakukannya saat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Ngomong-ngomong, syarat 4 dan 5 hanya diperlukan jika BPKB masih berpihak pada sewa. Dengan kata lain, kredit kendaraan bermotor tersebut belum dilunasi.
Apabila pinjaman telah lunas dan BPKB sudah berada dalam kepemilikannya, maka pemilik tidak perlu meminta pengesahan BPKB kepada pihak yang menyewakan.
Kemudian, identitas pemilik yang bersangkutan menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sama dengan keterangan di STNK.
Sedangkan syarat laporan polisi terkait STNK yang hilang dapat diperoleh di kantor polisi tempat STNK tersebut hilang. Padahal, ini merupakan dokumen pertama yang diperhatikan setelah STNK hilang.
Surat keterangan kehilangan inilah yang akan menjadi “dasar” bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK baru.
Langkah Cara Mengembalikan STNK Yang Hilang
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemilik jika STNK kendaraan bermotornya hilang.
1. Beritahu kantor polisi terdekat
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, langkah pertama yang harus dilakukan jika STNK hilang adalah mengajukan permohonan ke Polisi Sektor untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Keadaan yang sering terjadi adalah STNK hilang bersama dokumen lain, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, atau kartu ATM.
Sebab, banyak pemilik mobil yang menyimpan STNK-nya di wadah yang sama dengan dokumen-dokumen tersebut, misalnya di dompet. Dengan demikian, pengurusan surat keterangan kehilangan bisa dilakukan secara bersamaan.
Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, proses penulisan surat hilang tersebut tidak memerlukan biaya sepeserpun. Prosesnya bisa selesai hanya dalam beberapa jam.
2. Meminta legalisasi BPKB kepada pihak yang menyewa
Langkah selanjutnya, pemilik kendaraan dapat menghubungi perusahaan penyewaan dan meminta fotokopi BPKB yang sah. Namun karena kredit kendaraan belum dilunasi, transaksi ini hanya boleh dilakukan jika BPKB masih berada di tangan perusahaan penyewa.
Lain ceritanya dengan memiliki BPKB. Oleh karena itu, langkah ini tidak perlu dilakukan lagi.
3. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Kemudian siapkan identitas pemilik kendaraan yaitu KTP yang masih berlaku dan identitas tersebut harus sesuai dengan keterangan yang tertera pada STNK. Bagaimana jika STNK masih atas nama orang lain?
Mau tidak mau, sebaiknya Anda “melobi” mantan pemilik kendaraan tersebut agar meminjamkan KTP-nya untuk mengurus STNK yang hilang tersebut. Atau, jika anggaran tidak menjadi masalah, Anda juga dapat mengubah nama kepemilikan.
Selain itu, pada dasarnya untuk pengurusan STNK yang hilang, pemiliknya cukup membawa KTP, BPKB (atau legalisir), surat keterangan hilang dan kendaraannya sendiri ke kantor Samsat.
Sebab persyaratan lain seperti surat permohonan atau penguasaan fisik kendaraan bisa diperoleh di kantor Samsat.
Selain itu, banyak orang yang bertanya-tanya dokumen mana yang harus difotokopi dan ke counter mana. Jangan khawatir, layanan kantor Samsat saat ini sudah semakin baik.
Umumnya saat ini sudah ada semacam pemandu di depan pintu kantor Samsat yang siap memandu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
4. Datang ke Kantor Samsat
Kemudian, warga bisa datang langsung ke kantor Samsat tempat pendaftaran kendaraannya. Artinya, apabila kendaraan yang STNKnya hilang bernomor polisi F di Kota Bogor, maka transaksi STNK yang hilang tersebut akan dilakukan di Kantor Samsat Kota Bogor.
Kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat Pusat atau disebut juga Samsat Utama. Bukan Samsat Keliling atau Samsat Penjualan Poin. Sebab, layanan tambahan tersebut hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Pengertian Teks Eksplanasi, Struktur, Ciri, Beserta Contohnya
Biaya Pengembalian STNK Yang Hilang
Adapun cara mengembalikan STNK yang masih hilang, pemilik mobil juga perlu menyiapkan dana untuk merawatnya. Dirangkum dari berbagai sumber, biaya pembuatan STNK yang hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru.
Rincian biayanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Detail lebih lengkapnya dapat Anda lihat pada tabel di bawah ini:
Biaya Penerbitan STNK
Namun perlu diketahui bahwa pemeriksaan fisik kendaraan tidak termasuk dalam biaya yang disebutkan di atas.
Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki utang pajak tahunan perlu menyiapkan dana lebih besar lagi. Sebab jika pada tahun-tahun sebelumnya terdapat utang pajak yang belum dibayar, maka STNK baru tidak bisa diterbitkan.
Diharapkan pada tahap ini Carmudian sudah mempunyai gambaran tentang cara mengembalikan STNK yang hilang, langkah-langkah dan prosesnya. Namun, banyak pertanyaan yang beredar di internet mengenai masalah ini.
Inilah yang umumnya ditanyakan orang.
Berapa Biaya Kehilangan STNK di Tahun 2023?
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, biaya kehilangan STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dan Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Biaya verifikasi STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 25.000, dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 50.000.
Berapa Lama Waktu Yang dibutuhkan Untuk Mendaftarkan Sepeda Motor Baru?
Dalam kasus STNK yang hilang, proses pembuatan STNK baru sebenarnya bisa selesai dalam satu hari. Namun keadaan tersebut diubah dengan kondisi di kantor Samsat.
Misalnya saja ketika terjadi kekurangan bahan STNK pada tahun 2013-2016, maka proses pembuatan STNK baru bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Apakah STNK Yang Hilang Bisa Diurus Secara Online?
Sejauh ini belum ada cara resmi untuk memproses STNK yang hilang dari Samsat secara online. Transaksi STNK yang hilang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Berhati-hatilah terhadap situs yang menawarkan layanan seperti itu. Karena kemungkinan besar situs-situs tersebut milik kantor layanan.
Coba cari lagi apa yang ada inginkan pada kolom berikut: