Cara Mengurus Surat Cerai Ke Pengadilan
Rabu, Desember 27, 2023Cara Mengurus Surat Cerai Ke Pengadilan - Sebelum kita membahas tentang surat cerai dan bagaimana cara pengurusan perkara perceraian, perlu Anda ketahui bahwa untuk mengajukan perceraian yang sah secara formal, salah satu pihak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Selain itu, perkara perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Sedangkan permohonan cerai dapat diajukan oleh pihak suami/istri, khususnya di kalangan umat Islam, jika permohonan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat meminta sidang ke Pengadilan Agama untuk menyaksikan sumpah cerai tersebut.
Penting untuk mengajukan kasus/permohonan perceraian ke pengadilan. Sebab, perceraian baru dapat dilakukan sebelum sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan telah mengadili dan gagal mendamaikan kedua belah pihak.
Kapan perceraian dianggap telah terjadi?
Bagi umat Islam, perceraian dianggap terjadi sejak adanya keputusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagi yang menganut agama selain Islam, maka perceraian itu dianggap telah terjadi dengan segala akibat-akibatnya sejak perceraian itu dicatat di kantor catatan sipil oleh panitera.
Baca Juga: Cara Mengurus Ktp Hilang Dan Syarat Mengurusnya
Syarat Perkara Perceraian dan Cara Prosesnya
Sebelum Anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat pengajuan cerai. Dokumen-dokumen berikut ini penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan pengajuan cerai di kemudian hari.
Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:
Surat nikah asli;
2 lembar akta nikah yang dilegalisir dan diberi stempel;
Fotokopi Kartu Identitas Pemohon (“KTP”);
Apabila tergugat/terdakwa tidak diketahui dengan jelas alamatnya, maka suratnya diperoleh dari kantor gubernur;
Fotokopi Kartu Keluarga (“KK”);
Fotokopi akta kelahiran anak yang telah distempel dan dilegalisir (bila mempunyai anak).
Persyaratan pengajuan cerai di atas hanyalah persyaratan pengajuan saja; Jika ingin melanjutkan proses perceraian dengan harta bersama, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipersiapkan, antara lain:
Surat Keterangan Kendaraan Bermotor (STNK);
Sertifikat tanah;
Sertifikat Rumah; Dan
Bukti kepemilikan aset lainnya.
Bagaimana Surat Cerai Diproses?
Sebagai bukti perceraian atau putusnya hubungan perkawinan secara sah, kedua belah pihak menerima akta cerai atau akta cerai yang jangka waktunya sah. Lalu bagaimana cara mendapatkan akta cerai?
Bagaimana Cara Pengurusan Akta Cerai di Pengadilan Agama?
Pendaftaran keputusan perceraian
Selama-lamanya 30 hari, Sekretaris Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirimkan 1 salinan putusan pengadilan yang belum mempunyai stempel dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada pegawai Pejabat Pencatatan Perkawinan (“PPN”), yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat. tempat tinggalnya, dan tergugat wajib mencatatkan putusan cerai itu dalam buku catatan.
Bila perceraian itu terjadi di wilayah yang berbeda dengan PPN di wilayah tempat perkawinan itu dilangsungkan, maka salinan putusan itu juga dikirimkan kepada PPN tempat perkawinan itu dilangsungkan dan PPN itu dicatat pada pinggir daftar pencatatan perkawinan. .
Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, salinan putusannya juga akan diteruskan ke PPN di Indonesia tempat perkawinan tersebut dicatatkan.
Panitera memberikan surat cerai
Para pihak akan terus diberitahu paling lama 7 hari setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera bertanggung jawab untuk memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai bukti perceraian.
Bagaimana Cara Memproses Akta Cerai di Pengadilan Negeri?
Kutipan:Apakah ada biaya untuk Pengurusan Akta Perceraian? VeJembrana NaipliÄŸi Dukcapil, akta cerai baru dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah ada keputusan Pengadilan Negeri. Tata cara pengurusan akta cerai di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirimkan salinan putusan pengadilan yang masih sah dan belum diberi stempel/legal kepada kantor catatan sipil tempat terjadinya perceraian.
Panitera mencatat keputusan perceraian dalam daftar untuk tujuan ini.
Para pihak yang bercerai wajib memberitahukan kepada pelaksana perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap itu dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta cerai dengan mengisi formulir dan menambahkan:
Keputusan Cerai dari Pengadilan Negeri;
Fotokopi KTP;
fotokopi CC;
Surat nikah asli dari catatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) setempat.
Biaya Kasus Perceraian
Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan proses perceraian tersebut. Biaya perkara perceraian setidaknya dibagi menjadi 9 hingga 15 biaya yang dirinci.
Mulai dari biaya pendaftaran, biaya pemrosesan, biaya somasi pemohon, biaya stempel, biaya redaksi hingga biaya somasi tergugat. Anda kemudian dapat melihat biaya perceraian Di Sini.
Alasan Perkara Perceraian Harus Dipertimbangkan oleh Hakim
Dalam mengajukan gugatan cerai, penggugat juga harus menyebutkan alasan perceraian yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim. Alasan perkara perceraian juga diatur dalam Pasal 39.UU Pernikahan, Pasal 19 Halaman 9/1975 dan juga Pasal 116 KAPAN.
Anda dapat meminta bantuan penasihat hukum atau pengacara yang dapat diandalkan untuk menulis kasus perceraian. Berikut adalah berbagai alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.
Salah satu pihak melakukan perzinahan.
Salah satu pihak menjadi penjudi.
Salah satu pihak menjadi kecanduan terhadap peminum berat atau hal lain yang sulit diobati.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lainnya dan tanpa memberikan alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuannya.
Setelah perkawinan dilangsungkan, salah satu pihak divonis 5 tahun penjara atau pidana yang lebih berat.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau kekejaman berat yang merugikan pihak lain.
Salah satu pihak menderita cacat fisik atau sakit karena tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai suami/istri.
Perbedaan pendapat yang terus menerus terjadi antara suami dan istri sehingga mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga.
Suaminya memperkosa taklik-talak.
Salah satu pihak berpindah agama atau murtad dari agama.
Demikian jawaban kami mengenai cara pengurusan surat cerai sesuai permintaan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Coba cari lagi apa yang ada inginkan pada kolom berikut: