Demokrasi menempatkan rakyat pada kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan implementasi demokrasi di Indonesia. Demokrasi adalah sebuah kata...
Daftar Isi [Tampil]

    Demokrasi menempatkan rakyat pada kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan implementasi demokrasi di Indonesia.

    Demokrasi adalah sebuah kata yang sering dibicarakan. Namun apa yang dimaksud dengan demokrasi? Ada banyak pendapat mengenai penafsiran ini. Mari kita simak pembahasannya dibawah ini.



    Memahami Demokrasi

    Menurut KBBI, demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan di mana seluruh rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya; pemerintahan rakyat. Belakangan, demokrasi juga diartikan oleh KBBI sebagai suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengedepankan persamaan perlakuan bagi seluruh warga negara, serta persamaan hak dan kewajiban.

    Menurut para ahli, pengertian demokrasi juga sangat beragam. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Selanjutnya, Sidney Hook mendefinisikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan besar pemerintah didasarkan, secara langsung atau tidak langsung, pada persetujuan mayoritas yang diberikan secara bebas dari orang-orang dewasa.

    Joseph Schumpeter kemudian mendefinisikannya sebagai prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik di mana individu memperoleh wewenang untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk mendapatkan suara terbanyak.


    Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa suatu masyarakat politik berpartisipasi berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah pada akhirnya bertanggung jawab kepada mayoritas tersebut atas tindakannya.


    Demokrasi menempatkan rakyat pada kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan implementasi demokrasi di Indonesia.


    Koentjoro PoerbopranotoSistem Pemerintahan Demokrasi menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara.

    Berikutnya adalah Harris Soche yang menjelaskan dalam bukunya Rule of Law and Democracy Principles in Indonesia bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan kerakyatan dan oleh karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat, rakyat pada umumnya; Merupakan hak rakyat atau banyak orang untuk berorganisasi, mempertahankan dan melindungi diri mereka dari penindasan dan gangguan orang atau organisasi lain yang bertugas mengatur dan mengatur.

    Baca Juga: Pengertian Teks Eksplanasi, Struktur, Ciri, Beserta Contohnya

    Sifat Demokrasi

    Pada dasarnya hakikat demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Selain itu, Dwi Sulisworo dkk. di dalam Bahan Ajar Demokrasi Ia menjelaskan hakikat demokrasi menyangkut tiga hal.

    Pemerintahan Rakyat

    Mengandung makna yang berkaitan dengan pemerintahan yang sah di mata rakyat atau pemerintahan yang sah. Pemerintahan yang sah ini adalah pemerintahan yang diakui dan didukung oleh rakyat. Legitimasi atau pengakuan ini penting bagi suatu pemerintah untuk dapat menjalankan birokrasi dan programnya.

    Pemerintahan oleh rakyat

    Pemerintahan harus dijalankan atas nama rakyat, bukan atas dasar keinginan sendiri. Pemeriksaan juga dilakukan oleh masyarakat. Proses pemantauan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui badan pengawas).

    Pemerintahan Untuk Rakyat

    Kewenangan yang diberikan rakyat kepada pemerintah digunakan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah kemudian harus menjamin kebebasan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keinginannya. Pendistribusiannya bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media.

    Baca Juga : Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli? Inilah Penjelasannya!

    Sejarah Demokrasi

    Jika kita melihat sejarah, demokrasi pertama kali terlihat pada zaman Yunani Kuno, SM. Ini berkembang sekitar 500 SM. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘kekuasaan’. Ditafsir secara harafiah, masyarakat Yunani Kuno memandang demokrasi sebagai kekuasaan rakyat.

    Roy C. Macridis Contemporary Political Ideologies menjelaskan bahwa pada tahun 431 SM, Pericles mendefinisikan demokrasi berdasarkan empat kriteria. Pertama, pemerintahan oleh rakyat, dengan partisipasi penuh dan langsung dari rakyat. Kedua, kesetaraan di mata hukum. Ketiga, pluralisme, menghargai segala kemampuan, minat, keinginan dan pandangan. Keempat, penghormatan terhadap ruang tersendiri dan personal bagi perwujudan dan ekspresi kepribadian individu.

    Habibi menjelaskan, demokrasi langsung efektif dipraktikkan di Yunani Kuno. Penyebabnya tak lain karena terbatasnya wilayah, jumlah penduduknya sedikit, dan ada ketentuan khusus. Pada saat itu, hanya warga negara sah yang boleh berpartisipasi dalam politik. Masyarakat, pekerja budak, dan pedagang asing tidak berhak ikut campur.

    Saat kita memasuki Abad Pertengahan, gagasan demokrasi Yunani kuno ini tidak lagi digunakan. Masyarakat abad pertengahan menggunakan struktur sosial feodal. Kemudian kehidupan sosial dan spiritual dikendalikan oleh Paus dan doktrin gereja. Pada Abad Pertengahan, tepatnya tahun 1215, lahirlah Magna Carta sebagai pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia.

    Pada masa Renaisans, negara-negara modern mulai bermunculan. Eropa pun mulai mengalami perubahan. Praktik demokrasi mulai muncul di Florence, Italia. Di Florence, hak atas kebebasan individu dijamin dan warga negara diberi hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

    Belakangan, sekitar tahun 1500-1650, banyak negara seperti Jerman, Swiss, dan lainnya mulai menjalani reformasi. Setelah periode ini, orang-orang Eropa menyingkirkan ajaran gereja dan mulai menggunakan akal budi.

    Pada periode ini, sekitar tahun 1650-1800, mulai muncul kesadaran bahwa raja mempunyai hak politik yang tidak boleh disalahgunakan. Pada masa itu, raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Sejak periode ini dan seterusnya, perlawanan terhadap posisi raja muncul. Sistem dengan pengertian pemisahan kekuasaan mulai diciptakan; pengadilan politik.

    Manfaat Demokrasi

    Sahya Anggara Sistem Politik Indonesia menjelaskan bahwa demokrasi mempunyai 5 manfaat bagi rakyat. Kelima manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

    1. Kesetaraan sebagai warga negara. Demokrasi memperlakukan semua orang secara setara dan setara. Prinsip kesetaraan ini mengharuskan pandangan, pendapat atau preferensi setiap warga negara diperlakukan secara setara.

    2. Memenuhi kebutuhan umum. Suatu kebijakan bisa saja mencerminkan keinginan masyarakat. Semakin kuat suara masyarakat, maka kebijakan tersebut semakin mewakili keinginan masyarakat.

    3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi menyiratkan keberagaman dan pluralisme dalam masyarakat, serta kesetaraan kedudukan di antara warga negara. Apabila terdapat perbedaan, diselesaikan dengan musyawarah, persuasi, dan kompromi; bukan dengan kekerasan atau paksaan.

    4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan mendasar seperti hak sipil, politik, berserikat, berpendapat dan hak-hak lainnya. Hak-hak ini memungkinkan individu untuk terus berkembang dan membuat keputusan kolektif yang lebih baik.

    5. Pembaruan kehidupan sosial. Demokrasi memungkinkan reformasi. Menghapus kebijakan-kebijakan yang sudah ketinggalan zaman dan mengganti pengambil kebijakan dilakukan dengan cara yang sopan dan damai. Demokrasi berarti proses pembaharuan kepemimpinan dilakukan tanpa gejolak.

    Demokrasi di Indonesia

    Indonesia adalah negara demokratis. Sehubungan dengan perkembangannya, Dwi Sulisworo dkk. Ia membagi demokrasi Indonesia menjadi empat periode.

    Periode pertama, demokrasi konstitusional (1945-1950). Peran parlemen dan partai sangat terlihat pada periode ini.

    Periode kedua, demokrasi terpimpin (1959-1965). Awal periode ini adalah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden. Dalam praktiknya, periode ini berakhir dengan peristiwa G30S pada 30 September 1965.

    Periode ketiga, Demokrasi Pancasila (1965-1998). Secara umum periode ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang mengedepankan sistem presidensial.

    Periode keempat, demokrasi pasca reformasi (1998 hingga sekarang). Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai-partai politik muncul yang baru, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dan rutin.

    Jelajahi ulasan hukum premium dan temukan kumpulan lengkap undang-undang dan peraturan Indonesia, versi gabungan dan terjemahannya, serta putusan dan kasus hukum, hanya di Pusat Data Hukum online. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukum online Pro Plus Sekarang!


    Coba cari lagi apa yang ada inginkan pada kolom berikut: DMCA.com Protection Status
    Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
    Donasi
    Hallo sobat panduan code, Anda dapat memberikan suport kepada kami agar lebih semangat dengan cara dibawah ini.

    Dana : 085972737000
    PAYPAL : Panduan Code
    Done
    Color Picker
    Silahkan gunakan tools color picker berikut gratis untuk Anda, salam Admin Panduan Code.

    Pilih Warna

    Done