Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh pelaku usaha dalam rangka pengurusan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission...
Cara Mendapatkan NIB DI OSS
Selasa, Januari 23, 2024
Daftar Isi [Tampil]
Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh pelaku usaha dalam rangka pengurusan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB merupakan nomor identifikasi yang dapat digunakan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identifikasi terdiri dari tiga belas digit nomor yang mencakup keamanan dan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB tidak hanya sebagai tanda pengenal, namun juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pengenal Impor (API) dan Akses Pabean bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia. Pendaftaran gratis.
OSS sendiri merupakan izin usaha yang diterbitkan Otoritas OSS kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terpadu atas nama dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.
Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Identifikasi Bisnis?
Melihat laman resmi oss.go.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Dengan baik:
Masalah Perizinan NIB
Agar proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan mudah dan cepat, maka pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu jenis usaha apa saja yang dikenakan perizinan, misalnya:
Organisasi bisnis atau individu
Usaha mikro, kecil, menengah dan besar
Usaha yang baru dibangun maupun usaha yang sudah ada sebelum sistem OSS beroperasi
Badan usaha yang modalnya berasal dari modal dalam negeri atau asing.
Jika Anda pemilik bisnis baru, pastikan Anda memiliki rencana bisnis yang akurat dan detail sebelum memproses NIB.
Baca Juga: Cara Mengecek NIB
Persyaratan Dokumen Berupa NIB
Dalam pengurusan NIB di OSS, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha. Beberapa di antaranya:
Miliki NIK dan masukkan pada proses pembuatan user ID. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diwajibkan bagi pelaku usaha, khususnya yang berbentuk badan usaha, adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
Badan usaha yang didirikan oleh pelaku usaha berupa PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses verifikasi badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
Perum, pelaku usaha yang berbentuk badan hukum milik negara lainnya, lembaga layanan umum atau organisasi penyiaran memberikan landasan hukum bagi pembentukan organisasi komersial.
Surat persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hanya jika diperlukan.
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pemberitahuan kelayakan untuk menerima akomodasi keuangan atau izin usaha.
Perizinan Usaha
NIB mempunyai fungsi identifikasi bagi pelaku usaha perseorangan maupun non perseorangan. Dengan memegang NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Untuk itu, pelaku usaha penerima Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Permukiman, Izin Air, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah tempatnya beroperasi. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperbarui informasi mengenai perkembangan usaha atau kegiatan di sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikasi, perizinan, dan/atau registrasi barang dan jasa sesuai dengan jenis produk yang diperdagangkan melalui sistem OSS.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Beroperasi namun belum memiliki NIB wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau memenuhi komitmen. Izin operasional yang diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan tercatat di sistem OSS.
Cara Mendapatkan NIB di OSS
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS. Namun sebelum itu, pastikan bisnis Anda legal atau disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut langkah-langkah membuat NIB di OSS:
- Buka oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas untuk mendaftar dan mengisi rangkaian data seperti:
- Tipe Identitas (KTP, Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Negara Asal
- Tanggal lahir
- Nomor handphone
- Alamat email
Aktifkan akun melalui email, klik tombol “Aktifkan” untuk mengaktifkan akun OSS.
Kembali ke halaman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk login ke akun Anda. Pada saat aktivasi akun, username diisi dengan alamat email dan password diisi dengan password yang dikirimkan melalui email.
Klik “Izin Mikro” di sebelah kiri lalu pilih “Pengiriman Baru.”
Masukkan semua data pribadi dan perusahaan seperti:
- Nama Bisnis
- Sektor bisnis
- Aktivitas lapangan atau pekerjaan
- Peluang kerja yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kecamatan/Desa),
- Kondisi tempat kerja,
- Jumlah tenaga kerja dan
- Perkiraan hasil penjualan tahunan.
- Kemudian klik tombol “Simpan Data”
- Download Nomor Induk Berusaha dengan mengklik “Simpan dan Lanjutkan” pada data bisnis yang sudah diisi.
- Klik data usaha dan klik tombol "Proses NIB".
- Kemudian, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Demikian ulasan cara mendapatkan NIB di OSS. Selain prosesnya mudah dan cepat, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih leluasa dalam menjalankan usahanya.
Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.